⚠ Pemberitahuan Penutupan Sistem ⚠
Sistem SIPENASAKTI telah resmi dihentikan
Kami dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menyampaikan bahwa berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018, sistem SIPENASAKTI tidak lagi diizinkan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penelitian.
Ketentuan Penelitian:
- Nasional: Penelitian mencakup lebih dari satu provinsi.
- Provinsi: Penelitian mencakup dua atau lebih kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Kabupaten/Kota: Penelitian hanya dalam satu daerah kabupaten/kota.
Kewajiban SKP:
Setiap peneliti harus memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP), kecuali untuk:
- Penelitian tugas akhir pendidikan/sekolah dari institusi pendidikan dalam negeri.
- Penelitian oleh instansi pemerintah yang didanai dari APBN/APBD.
Oleh karena itu, layanan SIPENASAKTI resmi dihentikan. Silakan mengakses layanan terbaru melalui tautan berikut.
Perizinan Online