⚠ Pemberitahuan Penutupan Sistem ⚠

Sistem SIPENASAKTI telah resmi dihentikan

Kami dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018, sistem SIPENASAKTI tidak lagi diizinkan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penelitian.

Ketentuan Penelitian:
Kewajiban SKP:

Setiap peneliti harus memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP), kecuali untuk:

Oleh karena itu, layanan SIPENASAKTI resmi dihentikan. Silakan mengakses layanan terbaru melalui tautan berikut.

Perizinan Online